Mendirikan bangunan bukan cuma soal desain bagus, material kuat, atau kontraktor yang jujur. Ada satu hal penting yang tidak boleh dilewatkan: izin bangunan.
Sebelum tahun 2021, izin ini dikenal sebagai IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Namun sekarang, pemerintah menggantinya menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Banyak orang menganggap IMB/PBG hanyalah “selembar kertas”, padahal fungsinya jauh lebih penting. Tanpa izin ini, bangunan dianggap tidak sah, bisa dibongkar paksa, dan kamu bisa kena denda.
Jadi, apa sebenarnya IMB dan PBG? Kenapa penting? Dan apa risikonya kalau mendirikan bangunan tanpa izin? Yuk, bahas satu per satu.
Mengulik Lebih Jauh Tentang Izin Mendirikan Bangunan
Apa Itu IMB (Izin Mendirikan Bangunan)?
IMB adalah izin resmi dari pemerintah daerah yang wajib dimiliki sebelum seseorang membangun, mengubah, memperluas, atau merenovasi bangunan. IMB mengatur apakah bangunanmu memenuhi standar keselamatan, tata ruang, dan fungsi bangunan.
Namun, sejak berlakunya UU Cipta Kerja, IMB dihentikan dan diganti menjadi PBG.
Apa Itu PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)?
PBG adalah sistem baru yang menggantikan IMB. Meski namanya berbeda, fungsi utamanya tetap sama: memastikan bangunan yang kamu dirikan aman, sesuai tata ruang, dan tidak merugikan lingkungan sekitar.
Perbedaannya, PBG lebih detail karena mengatur persetujuan teknis bangunan, memastikan bangunan mengikuti standar keselamatan, mewajibkan pemeriksaan struktur, arsitektur, sanitasi, dan proteksi kebakaran, serta mencakup SLF (Sertifikat Laik Fungsi) setelah bangunan selesai.
PBG dibuat untuk mempermudah proses perizinan dan memperjelas standar keamanan bangunan.
simpelnya, PBG adalah IMB versi lebih lengkap dan lebih aman.
Apa perlu pembangunan rumah pakai PBG?
Peraturan dilaksanakan pasti ada maksud dan tujuannya, pentingnya PBG dalam pembangunan rumah diantaranya:
Banyak orang ingin cepat membangun tanpa ribet urusan izin. Padahal, ada alasan kuat kenapa PBG wajib.
a. Melindungi keselamatan penghuni
PBG memastikan struktur rumah aman dari risiko roboh, kebakaran, banjir, dan gempa.
b. Menghindari sanksi pemerintah
Bangunan tanpa PBG dianggap ilegal dan bisa dikenakan pembongkaran paksa, denda, penghentian pembangunan, dan penolakan pemasangan listrik atau air.
c. Menjaga kesesuaian tata ruang
PBG memastikan bangunanmu tidak melanggar batas KDB, KLB, garis sempadan sungai/jalan, dan aturan lingkungan.
d. Nilai properti lebih tinggi
Rumah bersertifikat lengkap lebih mudah dijual atau diagunkan ke bank.
e. Proses renovasi lebih mudah
Jika nanti kamu ingin menambah lantai, membongkar sebagian rumah, atau memperluas bangunan, dokumen PBG sangat membantu.
Intinya: PBG bukan sekadar izin, tetapi jaminan keamanan, legalitas, dan nilai properti.
Ini dia dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus PBG
Agar persetujuan cepat disetujui, biasanya arsitek atau kontraktor menyiapkan berkas berikut:
- Gambar kerja (arsitektur, struktur, MEP)
- Analisis struktur bangunan
- Dokumen tanah (sertifikat/SHM/SHGB)
- Surat pernyataan kepemilikan
- Perhitungan teknis
- Rencana anggaran biaya
- Rencana tapak dan site plan
- Dsb
Prosesnya kini lebih modern karena dilakukan melalui sistem online:
- Daftar melalui aplikasi atau website SIMBG
- Unggah data dan gambar teknis
- Pemeriksaan teknis oleh dinas PUPR
- Pembayaran retribusi sesuai ketentuan daerah
- PBG diterbitkan
- Setelah bangunan selesai → mengurus SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
Bagi yang tidak ingin ribet, biasanya arsitek atau kontraktor menyediakan jasa pengurusan PBG.
Baiknya jika kamu ingin mengurus izin pembangunan rumah atau gedung perlu mengulik banyak info terbaru di laman web kedinasan terkait.
Apakah perlu izin jika ingin renovasi saja?
Jawabannya iya, Renovasi yang mengubah bentuk, luas, struktur, atau fungsi bangunan tetap membutuhkan PBG. Misalnya:
- menambah lantai (memperluas struktur rumah)
- memperluas ruangan
- merombak total fasad
- mengganti struktur atap
- mengubah fungsi dari rumah menjadi toko
Namun, jika hanya renovasi kecil seperti mengecat ulang atau mengganti lantai tidak memerlukan PBG.
Jangan Bangun Rumah Tanpa Izin
IMB sudah tidak berlaku, dan PBG adalah standar baru yang lebih jelas, modern, dan aman. Dengan PBG, pembangunan rumah lebih tertata, sesuai aturan, dan tentunya aman untuk dihuni.
Jika kamu sedang merencanakan pembangunan rumah, pastikan mulai dari perizinan. Jangan tunggu ada masalah baru kamu mengurus dokumen legalnya.
Bangun rumah itu investasi jangka panjang maka harus dimulai dengan cara yang benar.
Kunci Istana selalu hadir untuk jadi partner kamu membangun istana impian. Dengan harga yang bisa dibicarakan, kamu bisa dengan mudah wujudin istana impian bersama kunci istana. Yuk mulai hubungi kontak kami di:
☎081517084558
🖥support@kunciistana.id
🏢Jl. Gandasasmita No.139A, Kec. Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten 15414
📲 https://kunciistana.id/




